Jalan kabupaten yang merupakan jalan umum lintas desa dan kecamatan, dapat digunakan oleh warga masyarakat yang memiliki kepentingan pribadi.
Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat belum mengetahui informasi mengenai syarat dan ketentuan perijinan penggunaan jalan kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap Nomor 974.2/0977/17 tanggal 26 April 2024 menegaskan bahwa bangunan tenda/tratag/ bangunan darurat dan sejenisnya yang dilakukan warga secara pribadi maupun kelompok dikenakan retribusi daerah dengan tarif Rp 2.000 (Dua ribu rupiah) per meter persegi dan ijin tersebut melalui kantor DPUPR Kabupaten Cilacap
Setelah warga menghubungi kantor DPUPR, petugas akan mensurvei lokasi yang didirikan tenda dan mengukur luas jalan kabupaten yang dipakai.
Untuk format surat perijinan silahkan menghubungi sekretariat kantor desa Binangun
Berikan Komentar